Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
- Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
- Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
- Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
- Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
- Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
- Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
- Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
- Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
Mekanisme Akreditasi Sekolah?
Meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan
alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik
Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan
jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada
Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul
akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media
lainnya.
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah
ditetapkan pada butir a.
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi,
Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu.
Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen
Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk
diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke
BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh
Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala
Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung.
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi
berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri
dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk
melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil
pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat
kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar
Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan
melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri
Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor
melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi
Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah
anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui
musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan
hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M
Berdasarkan hasil akreditasi yang
ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya
akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan
blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah
tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
- BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
- BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
- Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di http://www.ban-sm.or.id
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan
Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan
penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan
hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.