Kebijakan dan Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2009
PENGANTAR
Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap,
terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60
tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun
2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai
institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada
Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan
sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh
Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009 ini menggunakan kriteria dan
perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional
Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11
Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK
(Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52
Tahun 2008). Untuk itu, perlu disusun Kebijakan dan Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah yang dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009. Perlu disampaikan pula bahwa,
pelaksanaan akreditasi untuk satuan pendidikan TK/RA dan SLB masih
menggunakan instrumen lama. Oleh karena itu, teknik penskoran, kriteria
status, dan peringkat akreditasi terkait pelaksanaan akreditasi TK/RA
dan SLB masih mengacu pada pedoman pelaksanaan akreditasi yang lama.
Dengan
keluarnya Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini,
BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi
sekolah/madrasah secara obyektif, adil, profesional, komprehensif, dan
transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kebijakan dan Pedoman
Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui website dengan alamat http://www.ban-sm.or.id
Atas
kerja sama dan dukungan berbagai pihak, BAN-S/M menyampaikan terima
kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati usaha dan amal
baik kita semua. Amin.
Jakarta, Mei 2009
Ketua BAN-S/M
File-file Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dapat diunduh :
1. Cover
2. Pengantar
3. Daftar isi
4. Cover Bagian 1 Kebijakan
5. Bagian 1, Kebijakan
6. Cover Bagian 2, Struktur
7. Bagian 2, Struktur Organisasi
8. Cover Bagian 3, Pelaksanaan Akeditasi
9. Bagian 3, Pelaksanaan Akreditasi
10. Cover Bagian 4, Pelatihan
11. Bagian 4, Pelatihan
12. Cover Lampiran
13. Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar