UNIT PELAKSANA AKREDITASI KOTA BANJARMASIN - "PROFESIONAL, TERPERCAYA, DAN TERBUKA" -

Sabtu, 30 November 2013

INFORMASI




Di beritahukan kepada seluruh sekolah yang akan di akreditasi bisa melihat jadwal visitasi / kunjungan kesekolah di jadwal yang telah di tentukan...

silahkan Download DISINI

Minggu, 10 November 2013

INFORMASI !!!

Diharapkan bagi sekolah yang di akreditasi pada tahun 2013, agar bisa mengumpulkan berkas yang telah di siapkan, berkas yang di kumpul ke Sekretariat Unit Pelaksana Akreditasi Kota Banjarmasin antara lain adalah :

  1. SK Tim Persiapan Akreditasi Sekolah
  2. Nilai Perstandar ( Penialaian Instrumen Akreditasi oleh sekolah ) 
  3. Nilai Akhir (( Penialaian Instrumen Akreditasi oleh sekolah ) 
  4. Pernyataan Kepala Sekolah
  5. Instrumen Akreditasi Sekolah ( yang di centang / conteng )
  6. Profile Sekolah
  7. RKAS 2013
Semua berkas di jadikan 1 dan di copy sebanyak 3 bundel,
yang di kumpul ke sekretariat UPA hanya 2 bundel ( 1 yang asli pakai materai dan di jilid spiral, 1 yang non jilid hanya memakai penjepit )

1 bundel yang di jilid spiral untuk arsip sekolah.

berkas yang disiapkan segera di serahkan ke :

UNIT PELAKSANA AKREDITASI 
Kota Banjarmasin

Sekretariat :

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

Jl. P. Tendean Rt.40 Rw.13 No.29

 (0511)3253373  Fax (0511)3250914  

Kel. Gadang Kec. Banjarmasin Tengah

Kode Pos 70231
 
Email : upasmbjm@gmail.com
Twitter: @info_akreditasi

Senin, 28 Oktober 2013

Sosialisasi Akreditasi Sekolah Kota Banjarmasin Di Kemenag.

Sosialisasi akreditasi Sekolah kali ini dilaksanakan di kantor kementerian kota Banjarmasin, dengan peserta sekolah madrasah Ibtidayah dan Madrasah Tsanawiyah, MI / MTSn yang berada di bawah lingkungan kementerian kota Banjarmasin,

banyak hal yang harus di perhatikan kembali, dalam melakukan persiapan akreditasi, alangkah baiknya itu di iringi dengan pemahaman mendasar mengenai konsep akreditasiitu sendiri, akreditasi itu sebenarnya merupakan sebuah sistem kontrol dalam rangka menjaga  satuan pendidikan kepada "jalur" yang benar.


Senin, 30 September 2013

8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

 Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
File Download
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
  • Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
File Download

Senin, 02 September 2013

Acara Sosialisasi / Bintek Tentang Pelaksanaan AKREDITASI SEKOLAH Tahun 2013.

Dalam rangka mensukseskan kegiatan akreditasi sekolah tahun 2013, Unit Pelaksana Akreeditasi Sekolah
kota Banjarmasin melakukan pembimbingan / Bimbingan Teknis ke sekolah - sekolah, dan hari ini tepatnya pada hari selasa, tanggal 3 september Unit pelaksana kota Banjarmasin, melakukan bintek / pembimbingan di SDN Benua Anyar 8 Banjarmasin, Banyak hal yang dibahas, mulai dari penjelasan dasar mengenai akreditasi, proses alur akreditasi sampai pelaksanaan akreditasi, sekiranya tujuan kegiatan itu yang pertama adalah mensosialisasikan kebijakan badan akreditasi nasional sekolah madrasah tuk pendidikan bermutu yang kedua memamparkan hasil akreditasi kota banjarmasin dan yang terakhir mensosialisasikan seluruh perangkat akreditasi sekolah madrasah dari kegiatan tersebut yang diharapkan adalah peserta bisa memahami kebijakan badan akreditasi nasional yang pada dasarnya untuk meningkatkan pendidikan yang bermutu memahami mutu pendidikan yang dicapai oleh lembaga pendidikan berdasarkan hasil akreditasi yang ketiga memahami seluruh perangkat akreditasi dan yang terakhir memampatkan hasil akreditasi untuk pembinaan lembaga pendidikan di acara tersebut juga jadi diri 88 sekolah dasar dan 29 sekolah menengah pertama.

Semoga dalam pelaksanaan akreditasi kami berharap semua sekolah bisa mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan semua itu.

dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan itu tertuang dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 29 tahun 2005 sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kamis, 29 Agustus 2013

Sosialisasi Akreditasi Sekolah/madrasah Kota Banjarmasin

Acara sosialisasi akreditasi sekolah / madrasah
kota banjarmasin tahun 2013 yang diselenggarakan di aula smk negeri 4 banjarmasin yang acaranya dibuja secara resmi oleh kepala Dinas pendidikan kota Banjarmasin, acara sosialisasi akreditasi yang merupakan salah satu kegiatan unit pelaksana akreditasi kota banjarmasin mengupayakan agar Yabg akreditasi yang pada dasarnya merupakan kebijakan strategis bisa dapat dipahami secara menyeluruh dikarenakan dalam penilaian kelayakan program satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan itu tertuang dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 29 tahun 2005 sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Adapun tujuan kegiatan itu yang pertama adalah mensosialisasikan kebijakan badan akreditasi nasional sekolah madrasah tuk pendidikan bermutu yang kedua memamparkan hasil akreditasi kota banjarmasin dan yang terakhir mensosialisasikan seluruh perangkat akreditasi sekolah madrasah dari kegiatan tersebut yang diharapkan adalah peserta bisa memahami kebijakan badan akreditasi nasional yang pada dasarnya untuk meningkatkan pendidikan yang bermutu memahami mutu pendidikan yang dicapai oleh lembaga pendidikan berdasarkan hasil akreditasi yang ketiga memahami seluruh perangkat akreditasi dan yang terakhir memampatkan hasil akreditasi untuk pembinaan lembaga pendidikan di acara tersebut juga jadi diri 88 sekolah dasar dan 29 sekolah menengah pertama.

Kamis, 22 Agustus 2013

Pengurus Baru ---- SEMANGAT BARU

     Unit Pelaksana Akreditasi kota banjarmasin adalah perpanjangan tangan  dari Badan akreditasi provinsi kalimantan selatan, adapun tupoksi yang jelas dalam melakukan kerja yang mempunyai tujuan dan target yang jelas pula, unit pelaksana akreditasi kota banjarmasin dituntut sebagai garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, pengumpulan data, mengkoordinasikan secara simultan kepada pihak yang terkait dalam pelaksanaan akreditasi, baik sebagai koordinator ASESOR yang akan melakukan visitasi, maupun melakukan sosialisasi kepada peserta calon sekolah yang di akreditasi... maka dengan bertepatan di tahun 2013, pengurus yang baru mempunyai tugas yang berat dan kompleks, di tahun 2013 ini juga pengurus unit pelaksana yang terdiri dari :
  • ketua UPA Kota Banjarmasin : H. Hesly Junianto, SH, MH
  • Sekretaris : Hj. Mira Farialini, S.Pd, MM
      Anggota :
  •  Drs, Muhammad Elyan, A. MM,
  •  Mila Takariana A, S. Sos.
  •  Mahmuda, SE
  • Cecep Ramadhani, S.Kom
sesuai SK yang diterbitkan KETUA BADAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH Provinsi kalimantan Selatan dengan No : 012/BAP-SM/PROP-15/LL/V/2013 ,mempunyai pekerjaan rumah besar dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas manajement sekaligus peningkatan mutu dalam melakukan akreditas, semoga dengan kepungurusan baru ini kita memiliki semangat baru juga.

Minggu, 19 Mei 2013

Tugas & Mekanisme

Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
  1. Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
  2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
  3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
  4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
  5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
Mekanisme  Akreditasi Sekolah?
Meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota

b. Pengumuman Secara Terbuka  kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.

c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.

d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.

e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.

f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.

g. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.

h. Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.

i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.

j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama  untuk butir-butir esensial.

k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M

l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai  dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.

m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
  • BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
  • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
  • Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan.  Seluruh hasil akreditasi secara nasional  diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di http://www.ban-sm.or.id
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

Pengertian Akreditasi


1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?

Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi  sekolah di  Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan


3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:
  1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
  2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
4. Apa tujuan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan :
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
5. Apa Manfaat  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.