UNIT PELAKSANA AKREDITASI KOTA BANJARMASIN - "PROFESIONAL, TERPERCAYA, DAN TERBUKA" -

Mekanisme Akreditasi

Kebijakan dan Pedoman Akreditasi 

Sekolah/Madrasah Tahun 2009

  

PENGANTAR

     Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).

       Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009 ini menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). Untuk itu, perlu disusun Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009. Perlu disampaikan pula bahwa, pelaksanaan akreditasi untuk satuan pendidikan TK/RA dan SLB masih menggunakan instrumen lama. Oleh karena itu, teknik penskoran, kriteria status, dan peringkat akreditasi terkait pelaksanaan akreditasi TK/RA dan SLB masih mengacu pada pedoman pelaksanaan akreditasi yang lama.

      Dengan keluarnya Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara obyektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui website dengan alamat http://www.ban-sm.or.id

Atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak, BAN-S/M menyampaikan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati usaha dan amal baik kita semua. Amin.



                                                                                                          Jakarta, Mei 2009
                                                                                                          Ketua BAN-S/M
                                                         


                                                                                                                  Dr. Umaedi, M.Ed


File-file Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dapat diunduh : 
1. Cover
2. Pengantar 
3. Daftar isi
4. Cover Bagian 1 Kebijakan
5. Bagian 1, Kebijakan
6. Cover Bagian 2, Struktur
7. Bagian 2, Struktur Organisasi
8. Cover Bagian 3, Pelaksanaan Akeditasi
9. Bagian 3, Pelaksanaan Akreditasi
10. Cover Bagian 4, Pelatihan
11. Bagian 4, Pelatihan
12. Cover Lampiran
13. Lampiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar